Pengertian, Maksud, Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewajiban, Macam, Syarat dan Struktur Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan Lengkap – Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Maksud dan Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Maksud dibentuknya lembaga kemasyarakatan desa yaitu:
- Sebagai upaya pemeliharaan dan pelestarian nilai kehidupan masyarakat yang berasaskan kegotong-royongan dan kekeluargaan.
- Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Sebagai upaya menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat yang bisa melibatkan seluruh komponen yang ada dalam menyejahterakan masyarakat.
- Sebagai upaya dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Sedangkan, tujuan dibentuknya lembaga kemasyarakatan desa yaitu untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat; peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; pengembangan kemitraan; pemberdayaan masyarakat; dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Kedudukan dan Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa
Kedudukan LKD yaitu sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD yaitu:
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotongroyong dan swadaya masyarakat
- Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Adapun fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yaitu :
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Menanaman dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat
penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif. - Menumbuhkembangan dan menggerakan prakarsa, partisipatif serta swadaya gotong-royong masyarakat.
- Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
- Memberdayakan hak politik masyarakat.
Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Adapun kewajiban dari lembaga kemasyaratan desa atau kelurahan yaitu:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Menjalankan UUD Tahun 1945 dan mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak terkait.
- Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat.
- Membantu Kepala Desa dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Macam Macam Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain memiliki tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Contoh Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari:
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan lainnya.
- Lembaga Adat.
- Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan.
- RT/RW.
- Karang Taruna
- Linmas
- Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Syarat Menjadi Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota lembaga masyarakat desa yaitu:
- Warga negara Republik Indonesia.
- Penduduk setempat.
- Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian.
- Dipilih secara musyawarah dan mufakat.
Struktur Lembaga Kemasyarakatan Desa
Struktur kepengurusan lembaga kemasyarakatan desa terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan di Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu partai politik.
Masa jabatan pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 tahun terhitung sejak pengangkatan dan bisa dipilih kembali pada periode berikutnya. Sedangkan, masa jabatan pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan yaitu selama 3 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.