Pemerintahan Desa

01 Februari 2017 02:21:23 WIB

Apa itu Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa?

 

 







Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa, kedua kalimat ini menggunakan kata "Desa" sebagai objek kalimat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 kedua kalimat di atas dapat kita artikan sebagai berikut :

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Dari pengertian di atas kita simpulkan bahwa yang termasuk Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kepala Dusun)

Badan Permusayawaratan Desa juga termasuk unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Maka Pemerintahan Desa = Pemerintah Desa + BPD

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Sejarah Desa Gemaharjo

Lokasi DESA GEMAHARJO

tampilkan dalam peta lebih besar