BUMDes

01 Februari 2017 02:24:39 WIB

Badan Usaha Milik Desa – Ciri ciri, Tujuan, Landasan Hukum, Jenis Usaha

 

Desa merupakan salah tempat yang potensial bagi perekonomian suatu negara. Di sini lah banyak potensi yang bisa dikembangankan , selain itu juga banyak sumber daya alam yang tersedia di dalamnya. Sebelum pemerintah menyadari hal tersebut desa-desa tidak bisa berkembang dan tetap tertinggal. Namun ketika pemerintah menyadari akan potensi desa yang begitu besar mereka menerbitkan sebuah kebijakan yakni Otonomi Daerah maka banyak daerah yang memanfaatkan hal tersebut untuk mengembangkan wilayahnya terutama mengembangkan desa mereka. Salah satu aktivitas yang dilakukan adalah badan usaha milik desa.

 

Badan usaha milik desa yang sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelolah oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut. BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang mampu membantu masyarakat dalam segala hal antara lain memnuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang usaha atau lapangan pekerjaan, menambah wawasan masyarakat desa. Selanjutnya kita akan membahas mengenai ciri-ciri dari BUMDes, antara lain :

  1. Kekuasaan penuh di tangan desa, dan dikelola bersama masyarakat desa
  2. Modal bersama yakni bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyerataan modal (saham atau andil).
  3. Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional. Proses operasionalisasi ini di kontrol bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan anggota masyarakat. 
  4. Untuk bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.
  5. Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijkan desa.
  6. Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemrintah Desa.

Itulah ciri-ciri yang dimiliki oleh BUMDes. Perlu anda ketahui bahwasannya BUMDes memiliki empat tujuan utama yakni :

  1. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa
  2. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa
  3. Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Pada dasarnya pendirian dan penelolaan BUMDes adalah sebuah wujud dari pengelolahan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan sustainable. Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius agar bisa berjalan secara mandiri, efektif dan profesional. 

Untuk mencapai tujuannya BUMDes menggunakan cara pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pelayanan barang dan jasa. Kebutuhan masyarakt yang harus dipenuhi adalah kebutuhan pokok, selain itu pembekalan usaha bagi masyarakat juga menjadi salah satu tanggungjawab dari BUMDes.

 

Kita sudah membahas tentang tujuan dari BUMDes. Selanjutnya kita akan membahas tentang salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh semua badan usaha yakni landasan hukum. BUMDes memiliki beberapa landasan hukum yang menjadi dasar dan acuan dalam segala aktivitasnya. Pendirian BUMDes dilandasi oleh Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

Secara rinci landasan hukum tersebut yakni pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “ Desa bisa mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa”. Sedangkan untuk PP no 72 tahun 2005 tentang Desa ada beberapa pasal yakni :

Pasal 78 yang menjelaskan tentang beberapa hal antara lain :

  1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa bisa mengatasinya dengan mendirikan badan usaha milik desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  2. Pembentukan badan usaha milik desa ditetapkan dengan peraturan desa yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  3. Bentuk badan usaha milik desa harus berlandaskan pada hukum.

Pasal 79 yang memaparkan beberapa penjelasan mengenai :

  1. Badan usaha milik desa meruupakan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa.
  2. Permodalan badan usaha milik desa berasal dari :
  • Pemerintah desa
  • Tabungan masyarakat
  • Bantuan pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/ Kota.
  • Pinjaman dari berbagai pihak
  • Kerjasama dan bagi hasil dengan pihak lain.
  1. Kepengurusan badan usaha milik desa terdiri dari pemerintah Desa dan masyarakt.

Pasal 80 menjelaskan tentang beberapa hal, yakni :

  1. Badan usaha milik desa memiliki wewenang untuk melakukan peminjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
  2. Pinjaman bisa didapan badan usaha milik desa setelah mendapat persetujuan dan izin dari BPD

Pasal 81 memaparkan tenag beberapa hal, antara lain :

  1. Ketentuan tentang mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dalam peraturan daerah Kabupaten / Kota.
  2. Peraturan daerah Kabupaten/ kota memuat beberapa hal penting, antara lain :
  • Bentuk badan hukum
  • Kepengurusan
  • Hak dan kewajiban
  • Permodalan
  • Bagi hasil usaha atau keuntungan
  • Kerjasama dengan pihak ke-3
  • Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban

Selanjutnya kita akan membahas tentang jenis-jenis usaha yang ada di dalam BUMDes, antara lain :

1. Serving

Serving adalah salah satu jenis BUMDes yang fokus menjalankan bisnis sosial yang melayani warga bisa disebut dengan pelayanan publikyang ditujukan pada seluruh masyarakat. Jenis usaha ini tidak terlalu berfokus pada pencarian keuntungan karena memang pada dasarnya motif mereka adalah sosial. Jadi mereka benar-benar melayani masyarakat tanpa terkecuali. Contohnya lumbung pangan, usaha listrik desa, penyulingan air bersih, dan lainnya. 

2. Banking

Sesuai dengan namanya, jenis BUMDes ini berfokus pada bisnis keuangan yakni dengan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa. Berbeda dengan Bank lainnya badan usaha desa ini memberikan bunga beban yang lebih rendah karena memang Bank Desa berorientasi pada membantu dan mensejahterakan kehidupan masyarakat. Contohnya unit usaha dana bergulir, Bank Desa, Lembaga keuangan mikro desa, dan lainnya.

3. Renting

Renting merupakan jenis badan usaha desa yang berfokus pada bidang penyewaan yakni dengan melayani semua masyarakat desa yang membutuhkan persewaan dalam upaya memenuhi kebutuhan  hidupnya. Mungkin sewa-menyewa lebih dikenal di kota namun ternyta ausaha ini sudah sejak lama dilaksanakan di desa. Contohnya : persewaan traktor, penyewaan rumah dan toko, tanah, gedung, perkakas pesta dan lain sebagainya. 

4. Brokering

Yang dimaksud dengan brokering adalah perantara, jadi jenis BUMDes ini bisa disebut dengan lembaga perantara yang menghubungkan antara satu pihak dan pihak lainnya yang memiliki tujuan sama. Dalam desa yang sering dilaksanakan adalah menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar dengan tujuan agar petani tidak sulit mencari konsumen dan menjual hasil sawah nya. Jenis usaha ini juga bisa disebut dengan jenis usaha yang menjual pelayanan kepada para warga dan usaha-usaha kecil masyarakat. Contohnya jasa pembayaran listrik, PAM, Telpon, jasa perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan masih banyak lainnya. Selain itu desa juga mendirikan sebuah pasar desa untuk menampung produk-produk masyarakat untuk dijual ke pasar, seperti KUD dan lainnya.  


5. Trading

Trading merupakan salah satu jenis usaha di BUMDes yang memfokuskan usahanya dalam produksi dan berdagang barang-barang tertentu dalam sebuah pasar dengan skla yang luas untuk memnuhi kebutuhan masyarakat. Contohnya : Pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, hasil peternakan dan lain sebagainya. 

6. Holding

Holding merupakan salah satu jenis badan usaha yang sering disebut dengan usaha bersama. Apa itu usaha bersama, jika kalian sering ke desa pasti tahu yang dimaksud dengan usaha bersama adalah sebuah unit dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri, yang diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDes agar tumbuh dan berkembang bersama. Contohnya : desa wisata yang mengordinir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat seperti kerajinan, makanan, sajian wisata, kesenian, penginapan dan lainnya. Ada juga kapal desa yang berskal besar untuk mengordinir dan mewadahi nelayan-nelayan kecil.

7. Contracting

Kita pasti tahu tentang kerja kontrak, jenis BUMDes yang satu ini adalah usaha kemitraan yang dilaksanakan oleh Unit usaha dalam BUMDes bekerjasama dengan Pemerintah Desa atau pihak yang lainnya. Contohnya : Pembangunan Sarpras seperti aspal jalan, dan lain sebagainya.

Inilah penjelasan singkat mengenai Badan Usaha Milik Desa yang sering dikenal dengan BUMDes, ternyata bukan hanya pemerintah dan pihak swasta yang memiliki badan usaha, namun desapun juga memilikinya. Dengan adanya Badan usaha milik desa ini sangat berarti bagi kesejahteraan masyarakat desa, karena memberikan manfaat yang begitu besar seperti mampu membantu masyarakat dalam mengenal dan memanfaatkan potensi yang ada, membuka lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya. Pada dasarnya Badan usaha milik desa bertujuan untuk mensejahterakan dang menghidupkan perekonomian desa. Sehingga desa akan mampu menopang perkembangan perkeonomian negara. Hal ini bisa terjadi karena memang desa merupakan unit terkecil namun memiliki peran penmting dalam negara.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Sejarah Desa Gemaharjo

Lokasi DESA GEMAHARJO

tampilkan dalam peta lebih besar