Jenis Produk Hukum di Desa
a. PERATURAN DESA;
Peraturan ini merupakan peraturan yang tertinggi yang ada di desa yang dibuat secara bersama-sama oleh kepala desa dan BPD yang mendasarkan diri pada partisipasi masyarakat. Peraturan dibuat untuk mengatur urusan rumah tangga di desa. Ruang lingkup berlakunya hanya pada desa dimana peraturan desa itu dibuat.
b. PERATURAN KEPALA DESA;
Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan penjabaran dari Peraturan Desa atau peraturan yang materi muatannya berdasarkan aspirasi masyarakat.
c. PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA;
Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.
d. KEPUTUSAN KEPALA DESA;
Keputusan yang dibuat oleh kepala desa yang bersifat individual artinya menetapkan penjabaran teknis seperti penetapan jabatan Mr. X menjadi Kaur Pembangunan.
e. KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA :
Adalah peraturan yang dibuat oleh BPD yang sifat mengaturnya hanya pada anggota BPD saja. Contoh misalnya Keputusan BPD tentang Tata Tertib BPD.

b. Peraturan Desa

Kerjasama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa merupakan faktor penting dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pembentukan Peraturan Desa. Oleh karena itu diperlukan pemahaman peran dan pola hubungan yang jelas dari masing-masing lembaga tersebut. Fenomena terjadinya pro-kontra antara BPD dan Kepala Desa harus segera diupayakan pemecahan masalahnya dalam sebuah pengembangan model kemitraan antara BPD dan Pemerintah Desa yang dapat dijadikan sebagai acuan kerja penyelenggara pemerintahan Desa.

Peraturan Desa ialah produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa (pasal 55 PP No 72 tahun 2005). Peraturan desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan demikian maka pemerintahan desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Mulai tanggal 12 Agustus tahun 2011 berlaku Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan system hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yaitu antara lain:
a. materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum;
b. teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;
c. terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai dengan sistematika.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, yaitu antara lain:
a. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;
d. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik.
Secara umum Undang-Undang ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundang-undangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.
Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur dengan Undang-Undang ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Selain materi baru tersebut, juga diadakan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundang-undangan, termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan disebutkan pada Pasal 7 :
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bila kita lihat sekilas, UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU No. 12/2011”) tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan. Padahal, sebelumnya peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat diatur secara spesifik dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 10/2004”) yang telah dicabut keberlakuannya oleh UU No. 12/2011.
Meski UU No. 12/2011 tidak mengatur secara tegas tentang peraturan desa, bukan berarti UU No. 12/2011 tidak mengakui peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan desa tetap diakui sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU No. 12/2011 yang berbunyi:
Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Jadi, berdasarkan Pasal 8 UU No. 12/2011 peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat tetap diakui keberadaannya.
Kemudian, untuk mengetahui dimana peraturan desa diundangkan, kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 101 UU No. 12/2011 yang berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Merujuk pada ketentuan tersebut, salah satu peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 10/2004 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah (“Permendagri No. 17/2006”). Dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri No. 17/2006 disebutkan bahwa peraturan desa dan peraturan kepala desa diumumkan dalam berita daerah.
Sehingga, dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan antara lain bahwa:
1. Peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat tetap diakui keberadaannya sebagai peraturan perundang-undangan oleh UU No. 12/2011 (lihat Pasal 8),
2. Peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat diumumkan dalam Berita Daerah (lihat Pasal 101 UU No. 12/2011 jo Pasal 12 ayat [1] Permendagri No. 17/2006).

Peraturan desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No 72 tahun 2005 adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa (pasal 12 ayat 5 )
2. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat 3)
3. Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (pasal 64 ayat 2)
4. Peraturan desa tentang pengelolaan keuangan desa (pasal 76)
5. Peraturan desa tentang pembentukan Bdan Milik Usaha Desa (pasal 78 ayat 2), apabila pemerintah desa membentuk BUMD.
6. Peraturan desa tentang Pembentukan Badan Kerjasama (pasal 82 ayat 2)
7. Peraturan desa tentang Lembaga Kemasyarakatan (pasal 89 ayat 2)

Selain peraturan desa yang wajib dibentuk seperti tersebut diatas, pemerintah desa juga dapat membentuk peraturan desa yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan daerah dan perundang-undangan lainya yang sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain:
1. peraturan desa tentang pembentukan panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa
2. peraturan desa tentang penetapan yang berhak menggunakan hak Pilih dalam pemilihan kepala desa.
3. peraturan desa tentang penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa.
4. peraturan desa tentang penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa.
5. peraturan desa tentang pungutan desa.
Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis (Pasal 57 PP No 72 Tahun 2005), dan Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 hari setelah ditetapkan (Pasal 58 PP No 72 Tahun 2005). adapun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk di evaluasi. Guna unutuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa (Pasal 59 ayat(1) PP No.72 Tahun 2005 ).
Secara umum ada beberapa langkah maju dengan implementasi regulasi tersebut, antara lain :
1. Adanya penegasan tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa, termasuk urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang dapat diserahkan pengaturanya kepada Desa beserta rinciannya.
2. Adanya upaya memperbaiki manajemen Pemerintahan Desa dari manajemen tradisional menjadi manajemen yang lebih modern melalui pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS atau pengisian Sekretaris Desa dari PNS yang memenuhi persyaratan.
3. Adanya upaya memperbaiki tingkat kesejahteraan para perangkat desa termasuk Kepala Desa, melalui penegasan pendapatan desa minimal sebesar Upah Regional Minimum Kabupaten/Kota.