MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN PENERIMA BLT-DD TAHUN 2021

gemaharjo 19 Februari 2021 02:06:27 WIB

Menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek  Nomor: 900/43/406.018/2021, tertanggal 20 Januari 2021, tentang Persiapan Penyaluran Dana Desa dan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021, diadakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2021 Desa Gemaharjo Kecamatan watulimo Kabupaten Trenggalek, Rabu (17/01). Musdesus yang diselenggarakan di Aula balai Desa gemaharjo  ini dihadiri oleh Perbekel bersama Perangkat Desa Gemaharjo, BPD, Ketua LPM, dan Ketua-Ketua Kelompok, serta Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Desa Gemaharjo.

Dalam Musyawarah Desa Khusus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021. Dalam hal ini, BLT-DD, PKTD, SDGs, dan kegiatan lain yang menunjang pemulihan ekonomi masyarakat menjadi empat poin utama prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Menyikapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 khususnya sebagaimana termuat pada pasal 39 ayat (1), bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT-DD. Oleh karena itu, agenda utama dalam Musdesus ini yakni membahas dan menyepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2021. Setelah melalui pembahasan dengan mengacu pada data KPM BLT-DD Tahun 2020, akhirnya disepakati jumlah KPM BLT-DD Tahun 2021 sebanyak 10 KPM.

Dengan jumlah tersebut, Dana Desa untuk BLT-DD Tahun 2021 yang harus dianggarkan mencapai Rp 36.000.000,00. Oleh karena belum tersedianya anggaran BLT-DD pada APBDesa induk Tahun 2021, maka beberapa kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa, seperti infrastruktur disesuaikan guna menyediakan anggaran BLT-DD. Penyaluran BLT-DD ini sendiri, masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, serta menunggu selesainya perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2021.

Adapun daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT-DD) sebagaimana lampiran Peraturan Kepala Desa  Nomor 2 Tahun 2021 tentang Validasi Pendataan, Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Gemaharjo Tahun 2021 dapat dilihat pada lampiran di bawah ini:

Dokumen Lampiran : PERATURAN KEPALA DESA BLT DD 2021


Komentar atas MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN PENERIMA BLT-DD TAHUN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Sejarah Desa Gemaharjo

Lokasi DESA GEMAHARJO

tampilkan dalam peta lebih besar