MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN PENERIMA BLT-DD TAHUN 2021
gemaharjo 19 Februari 2021 02:06:27 WIB
Menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek Nomor: 900/43/406.018/2021, tertanggal 20 Januari 2021, tentang Persiapan Penyaluran Dana Desa dan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021, diadakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2021 Desa Gemaharjo Kecamatan watulimo Kabupaten Trenggalek, Rabu (17/01). Musdesus yang diselenggarakan di Aula balai Desa gemaharjo ini dihadiri oleh Perbekel bersama Perangkat Desa Gemaharjo, BPD, Ketua LPM, dan Ketua-Ketua Kelompok, serta Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Desa Gemaharjo.
Dalam Musyawarah Desa Khusus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021. Dalam hal ini, BLT-DD, PKTD, SDGs, dan kegiatan lain yang menunjang pemulihan ekonomi masyarakat menjadi empat poin utama prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Menyikapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 khususnya sebagaimana termuat pada pasal 39 ayat (1), bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT-DD. Oleh karena itu, agenda utama dalam Musdesus ini yakni membahas dan menyepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2021. Setelah melalui pembahasan dengan mengacu pada data KPM BLT-DD Tahun 2020, akhirnya disepakati jumlah KPM BLT-DD Tahun 2021 sebanyak 10 KPM.
Dengan jumlah tersebut, Dana Desa untuk BLT-DD Tahun 2021 yang harus dianggarkan mencapai Rp 36.000.000,00. Oleh karena belum tersedianya anggaran BLT-DD pada APBDesa induk Tahun 2021, maka beberapa kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa, seperti infrastruktur disesuaikan guna menyediakan anggaran BLT-DD. Penyaluran BLT-DD ini sendiri, masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, serta menunggu selesainya perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2021.
Adapun daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT-DD) sebagaimana lampiran Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Validasi Pendataan, Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Gemaharjo Tahun 2021 dapat dilihat pada lampiran di bawah ini:
Dokumen Lampiran : PERATURAN KEPALA DESA BLT DD 2021
Komentar atas MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN PENERIMA BLT-DD TAHUN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Study Tiru Bank Sampah Gemahripah ke TPST 3R Panggungharjo
- Lomba Desa Pencegahan Perkawinan Anak se-Kabupaten Trenggalek 2024
- POSYANDU REMAJA DALAM FORUM ANAK DESA
- PROPIL DESA GEMAHARJO
- REALISASI APBDes tAHUN 2022 DAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2023
- KELUARGA SADAR HUKUM
- PERDES APBDES DAN PERKADES APBDES TAHUN ANGGARAN 2023