MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN APB DESA TA. 2021
gemaharjo 15 Maret 2021 04:35:50 WIB
BERITA DESA | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gemaharjo Kecamatan Watulimo kabupaten trenggalek Provinsi Jawa Timur, menggelar Musyawarah Desa untuk membahas dan mengambil keputusan dalam rangka penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Gemaharjo Kecamatan Watulimo kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021 sekaligus Pembahasan Peraturan Desa tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pembentukan Tim Satuan Tugas Pos Komando Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selasa 23/02/2021
Hadir dalam Musdes tersebut Pendamping Lokal Desa, BPD, RT, RW, Linmas Desa, PKK, Karang Taruna dan semua Perangkat Desa.
Musyawarah Desa (MUSDES) Merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat Desa tersebut yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LKMD, KPMD, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama, juga di hadiri oleh Pendamping Desa, Pendaping Lokal Desa.
Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD ( Sukur ) dan acara dibuka oleh Kepala Desa Gemaharjo Bapak Mahmud Cholis.
Adapun susunan acara musyawarah desa penetapan rancangan Perubahan APBDes Tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
- Pembukaan
- Pembacaan Do’a
- Sambutan-sambutan oleh:
- Kepala Desa Gemaharjo
- Paparan Perubahan APB Desa TA. 2021 oleh Sekretaris Desa Gemaharjo
- Tanggapan Peserta Rapat
- Penandatangan Berita Acara
- Penutup
Ketua BPD Desa Gemaharjo dalam sambutanya, bahwa merupakan salah satu dari tugas dan fungsi BPD sebagai Mitra Kerja Pemerintah Desa yang menjalankan fungsi pemerintahan, Sehingga dalam Penyelenggaran Pemerintahan yang Bersih Perlu adanya Kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dengan Lembaga-lembaga yang ada di Desa. Pengelolaan Keuangan yang trasparan dan Akuntabel akan terwujud apabila kita saling Percaya dan tidak saling menjatuhkan.
Menindaklanjuti Peraturan diatasnya, Pemdes bersama BPD agar segera melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Paling sedikit sebesar 8% dari Pagu Dana Desa untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan Pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan PPKM Mikro di Desa, di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Dana Desa.
- Dalam pelaksanaan PPKM Mikro di desa, Kepala Desa untuk :
- Melaksanakan refocusing kegiatan dan anggaran untuk penanganan COVID-19;
- Menetapkan Perkades Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2021;
- Menetapkan Perdes tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di desa
- Menetapkan Perkades tentang Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di desa;
- Menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Posko Penanganan COVID-19
- Melaporkan kegiatan penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan COVID-19
Pengalokasian perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2021 untuk masing masing pos Anggaran secara rinci disusun dan dijabarkan dalam peraturan Desa Gemaharjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2021.PERUBAHAN PENJABARAN APBDes 2021
Dokumen Lampiran : MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN APB DESA TA. 2021
Komentar atas MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN APB DESA TA. 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Study Tiru Bank Sampah Gemahripah ke TPST 3R Panggungharjo
- Lomba Desa Pencegahan Perkawinan Anak se-Kabupaten Trenggalek 2024
- POSYANDU REMAJA DALAM FORUM ANAK DESA
- PROPIL DESA GEMAHARJO
- REALISASI APBDes tAHUN 2022 DAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2023
- KELUARGA SADAR HUKUM
- PERDES APBDES DAN PERKADES APBDES TAHUN ANGGARAN 2023