Alur Proses Penerbitan Peraturan Desa
gemaharjo 08 Februari 2019 15:54:27 WIB
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut :
I. Perencanaan.
1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa
2. Masukan dari masyarakat
II. Penyusunan (BPD/Kades)
- Oleh Kepala Desa
- Konsultasi dengan masyarakat
- Tindak lanjut
- Disampaikan kepada BPD
- Diusulkan oleh BPD (Bukan Renbang JM, RKPDes, APBDes, Perdes LPJ Realisasi APBDes.
- Diusulkan oleh Anggota kepada pimpinan untuk ditetapkan.
III. Pembahasan
- BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, Dalam hal ranperdes sama, didahulukan ranperdes usulan BPD, Ranperdes usulan Kades sebagai sandingan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Ranperdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
- Ranperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Ranperdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
IV. Penetapan
(1) Ranperdes yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Ranperdes, wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.
V. Penyebarluasan
- Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan penyusunan ranperdes penyusunan Ranperdes pembahasan Ranperdes hingga Pengundangan Perdes
- Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
VI. Evaluasi
- Ranperdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades & BPD, disampaikan kepada Bupati/Walikota Melalui camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.
- Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
- Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya ranperdes.
- Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
- Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki ranperdes.
Dokumen Lampiran : ALUR PROSES PENERBITAN PERATURAN DESA
Komentar atas Alur Proses Penerbitan Peraturan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Study Tiru Bank Sampah Gemahripah ke TPST 3R Panggungharjo
- Lomba Desa Pencegahan Perkawinan Anak se-Kabupaten Trenggalek 2024
- POSYANDU REMAJA DALAM FORUM ANAK DESA
- PROPIL DESA GEMAHARJO
- REALISASI APBDes tAHUN 2022 DAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2023
- KELUARGA SADAR HUKUM
- PERDES APBDES DAN PERKADES APBDES TAHUN ANGGARAN 2023